Selasa, 27 Oktober 2009

“ANALISIS KEWENANGAN PENYIDIKAN DENGAN PENYADAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KPK”

OLEH
MUH. DWITA KUMU W, SH, SIK, MH
Bab 1

1.PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Masyarakat internasional telah memberikan penilaian sekaligus kesepakatan bahwa korupsi merupakan salah satu sumber kemiskinan di Benua Asia dan Afrika.Di sisi lain, diakui pula bahwa mayoritas negara maju turut menikmati hasil korupsi yang terjadi di negara miskin. Berangkat dari kenyataan sejarah abad 21 tersebut,maka diasumsikan bahwa korupsi dan kemiskinan memiliki hubungan kausalitas yang diintervensi oleh variabel “save haven country” terhadap koruptor berikut aset-aset yang dilarikan dan ditempatkan di negara-negara tersebut. Perkembangan pesat korupsi pada abad ini sejalan dan berdampingan dengan pertumbuhan dan perkembangan pencucian uang (penempatan, penyamaran, dan pengintegrasian uang hasil kejahatan), terutama di beberapa negara yang relatif maju di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan.
Dari sekian banyak negara di Asia yang terkena krisis pada tahun 1997/1998 Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum mengalami recovery. Bahkan kondisinya tetap tidak bisa diatasi. Salah satu penyebabnya adalah korupsi yang sudah mencakup semua bidang. Kalau kita lihat bagaimana Korea Selatan dan Malaysia, mereka sanggup keluar dari krisis karena korupsi dapat dibasmi oleh pemerintahnya. Korupsi telah membuat bangsa kita mengalami keterpurukan di segala bidang. Presiden Bank Dunia mengatakan bahwa korupsi merusak perekonomian lokal dan memberikan dampak berupa demoralisasi pada masyarakat. Dalam kondisi yang paling buruk korupsi bahkan bisa membuat pemerintah menjadi penjarah serta pemicu pecahnya perang saudara dan kekacauan sosial. Hal ini telah dialami bangsa kita dan kalau kita tidak serius disikapi persoalan korupsi maka bangsa kita yang besar ini akan terancam bubar. Berdasarkan pada Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional, Indonesia masih di posisi sebagai salah satu negara terkorup. Tahun 2006 ini perilaku korupsi di Indonesia dengan Indeks Persepsi 2,4 dengan nomor urut 130 dari 163 negara yang disurvei. Indonesia memiliki peringkat sama dengan Azerbaijan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Ethiopia, Papua Nugini, Togo, dan Zimbabwe. Tentu kondisi ini semakin memperkuat bahwa korupsi masih merajalela di negeri ini. Usaha yang dilakukan Kita harus sepakat bahwa korupsi telah menjadi sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary). Oleh karena itu langkah-langkah untuk memberantasnya tidak cukup dengan cara-cara penegakan hukum yang konvensional hanya dengan menggunakan polisi dan jaksa sebagai penyidik dan penuntut serta pengadilan negeri sebagai lembaga yang mengadilinya. Hal ini disebabkan karena korupsi juga telah menjadi budaya di lembaga-lembaga penegakan hukum konvensionaltersebut. Menyadari keadaan yang darurat tersebut maka perang melawan korupsi memerlukan cara-cara yang luar biasa yang dimulai dengan diubahnya Undang-Undang Korupsi Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah kembali oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagai amanat yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 20/2001 adalah dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang ini di undangkan (tanggal 21 November 2001). Pada tahun 2002 di undangkanlah Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 6 disebutkan tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor memang cukup membuat gerah para koruptor. Telah banyak pejabat negara yang menjadi terdakwa bahkan berujung divonis penjara yang tidak ringan. Hal ini tentunya membuat para koruptor harus berhati-hati. Bahkan kinerja KPK telah berhasil membuktikan bahwa mafia peradilan telah bergentayangan di lingkungan peradilan kita dengan membongkar kasus suap yang melibatkan pengacara Probosutejo, Harini Wijoso, dan pegawai Mahkamah Agung Pono Waluyo. Usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan Pengadilan Tipikor tentunya membuat para koruptor harus melakukan perlawanan balik agar KPK menjadi macan ompong yang tidak mempunyai kekuatan.
Sebagai serangan terhadap KPK dan Pengadilan Tipikor saat ini telah diajukan tiga permohonan judicial review kepada Mahkmah Konstitusi (MK) dengan No 12/PUU-IV/2006, No 16/PUU-IV/2006, dan No 19/PUU-IV/2006. Dari ketiga permohonan ini ada 6 pokok permasalahan yang diajukan pemohon yaitu keberadaan KPK, keberadaan pengadilan Tipikor, penerapan asas praduga tak bersalah berkaitan dengan tidak adanya kewenangan KPK mengeluarkan SP3, keberadaan instrumen penyadapan dan perekaman, ketentuan dan penerapan frase mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat pada Pasal huruf b UU KPK, dan asas retroaktif pada penanganan perkara oleh KPK.
Tiga permohonan uji materil ini tentunya membuat kita waswas dan perlu melakukan penggalangan kekuatan agar MK tidak mengabulkan tiga permohonan tersebut. Bila MK mengabulkan ketiga permohonan tersebut baik sebagian ataupun seluruh permohonan maka akan berdampak besar yaitu : Pertama, matinya salah satu amanat reformasi yaitu memberantas korupsi.
Korupsi akan semakain merajalela karena pemberantasan korupsi kembali ke cara-cara konvensional yang terbukti dalam pemberatasan korupsi kinerjanya sangat buruk. Kedua, bila KPK dan Pengadilan Tipikor dibubarkan maka ini juga akan berdampak pada eksistensi MK. KPK dan Pengadilan Tipikor adalah lembaga yang dibentuk setelah reformasi ,Bila KPK dan Pengadialn Tipikor berhasil dikalahkan maka hal tersebutlah yang memang sangat diinginkan oleh pihak antireformasi yang tak lain adalah para Koruptor itu sendiri. Korupsi adalah kejahatan terorganisasi yang telah membuat rakyat kita sengsara. Salus populi supre lex (keselamatan rakyat --bangsa dan negara-- adalah hukum yang tertinggi). Keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor adalah lembaga darurat yang kita butuhkan untuk memberantas korupsi. Serangan balik para koruptor harus dilawan demi terbentuknya negara yang bersih dan bebas KKN. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun. Salah satu cara yang cukup efektif ialah merekam dan menyadap pembicaraan orang-orang yang diduga melakukan korupsi.

Korupsi di Indonesia sudah sudah meluas segala lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT, Kelurahan s/d pejabat tingkat atas dan bawahannya ,disemua departemen pemerintahan, demikian juga dikalangan masyarakat lluas, sogok mcnyogok, uang pelican, pungli, sudah merajalela dimana - mana, sudah lumrah bahkan sudah dianggap membudaya. sarnpai ada yang mengatakan korupsi menapakan way of life bagi bangsa Indonesia. Yargon-yargon telsebut rasanya memang menyakitkan, tetapi nyatanya angka kejahatan dari kasuss korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, terus berkembang biak baik dad jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian kauangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya masuk segala aspek kehidupan. Apabila keadaan ini tidak segera diatasi,maka akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan ekonomi, namun juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada ltm, mnya, yang kini sama-sama kita rasakan.
Dari judul diatas dapat diartikan bahwa dalam kehidupan bernegara tidak ada sesuatu yang tanpa batasan, setiap kewenangan ataupun hak pasti ada batasannya. Tidak ada kebebasan hidup sebebas-bebasnya, semaunya sendiri, namun pasti ada pembatasan dan didisiplinkan oleh norma-norma kehidupan. Yang dimaksud dengan batasan-batasan tersebut adalah batasan dari insan pribadi / kelompok maupun dari aturan-aturan negara melalui sistem hukum yang berlaku, aturan ataupun batasan tersebut dapat berupa peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis. Sebagai contoh dalam ketentuan pasal 7 KUHAP, dalam pasal 7 KUHAP tersebut dinyatakan antara lain bahwa karena Tugas dan Kewajibannya Penyidik diberi wewenang untuk memanggil orang, memeriksa, menangkap, menahan, menggeledah, menyita barang-barang, bahkan karena kewajibannya penyidik dapat melakukan tindakan lain maupun tindakan apapun juga asal berdasarkan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Secara kasat mata, tindakan penyidik tersebut telah melanggar Hak Asazi Manusia (HAM), namun karena atas dasar kuasa Hukum / Perundang-undangan, tindakan tersebut sah dan dapat dilakukan sepanjang guna kepentingan penyidikan. Demikian juga dengan penyidik pada KPK , karena tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 12 a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai wewenang yang sah menurut UU untuk melakukan tindakan penyadapan itu. Namun yang menjadi permasalahan yang perlu diteliti secara konseptual adalah, apakah penyadapan itu tidak bertentangan dengan pasal 40 UU No. 31 Tahun 1999, tentang telekomunikasi.
Dalam mencari Jawaban dari permasalahan tersebut perlu dilakukan pengkajian dan penelitian secara konseptual atas aturan-aturan dan asaz-asaz yang termuat dalam UU KPK dan UU Telekomunikasi tersebut dengan mempertimbangkan hukum secara empiris ataupun praktek yang terjadi dilapangan.
KPK dalam melaksanakan tugasnya berpegangan pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 (tentang Tindak Pidana Korupsi ) Dimana terdapat perluasan dalam pelaksanaan Acara dalam ketentuan UU tersebut, sehingga terdapat beberapa hal yang berbeda dengan apa yang diatur oleh KUHAP, khususnya tentang Alat Bukti. Dengan adanya ketentuan perluasan alat bukti untuk membentuk alat bukti petunjuk dalam pasal 26 A UU Nomor 20 tahun 2001 tersebut, pertanyaan muncul dalam identifikasi masalah tersebut dibawah ini

1.2 IDENTIFIKASI MASALAHAN
Apakah wewenang KPK dalam melakukan penyadapan guna mencari alat bukti tidak bertentangan dengan HAM dan Undang-undang lainnya?

1.3 TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai sumbang saran dari penulis dalam hal mengupas berbagai permasalahan menyangkut seputar kewenangan KPK dalam hal kewenangan penyadapan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

1.4 RUANG LINGKUP
Karena keterbatasan waktu dan kemampuan penulis maka Ruang lingkup penulisan ini dibatasi seputar analisis kewenangan KPK dalam hal penyadapan terkait tindak pidana korupsi, dan juaga menyinggung hambatannya, dan hal-hal lain yang terkait dengan judul penulisan ini.

Bab II
2. TEORI KONSEPSIONAL

2.1 TEORI DALAM FILSAFAT HUKUM

2.1.1 ALIRAN POSITIVISME HUKUM
Kepemilikan atas Hak dalam aliran positivisme Hukum ( dalam filsafat Hukum) merupakan pemberian dari negara, oleh karena itu negara adalah sumber adanya hak. Paham ini dianut oleh aliran positivisme hukum dan pandangan sosialisme-marxisme, sehingga menurut faham ini Hak seseorang / individu sangat dibatasi , dengan kata lain hak –hak yang bersifat pribadi ataupun hak individu berada ataupun dibatasi oleh hak-hak yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu hak-hak yang diberikan oleh Negara, hak-hak yang diperoleh dari negara bersifat umum maksudnya hak tersebut berlaku secara adil bagi seluruh warga negara, artinya hak pribadi berada dibawah hak yang bersifat umum, artinya kepentingan umum dikatakan lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi. (1)
1. Hukum sebagai Panglima, Universitas Sriwijaya 2007Dari paragraf diatas,dapat diperluas pengertiannya yaitu bahwa Hukum ataupun peraturan-peraturan perundang-undangan adalah norma-norma yang berlaku untuk umum (masyarakat luas) dan mampu mengenyampingkan kepentingan individu. sehingga disini posisi Hukum tingkatannya lebih tinggi dari kepentingan individu, karena hukum bertujuan guna menjamin kepentingan umum, hal tersebut sejalan dengan azaz / konsep hukum yaitu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan/ individu.

2.1.2 ALIRAN ARISTOTELES
Gambaran tentang “keadilan” menurut Aris Toteles (Mr Soetikto, Filsafat Hukum bagian 1, hal.15) dimana Aris toteles mengemukakan adanya perbedaan keadilan abstrak dan kepatutan, yang mana dinyatakan; “Hukum terpaksa melakukan / membuat aturan-aturan yang berlaku umum dan sering kali bertindak kejam terhadap soal-soal perseorangan” sehingga yang dapat kita dipahami disini adalah, Hukum merupakan suatu kaidah tertulis yang berwujud perundang-undangan ataupun peraturan yang mengatur dan berlaku demi untuk kepentingan umum, selanjutnya hukum tersebut memiliki sanksi, paksaan ataupun upaya paksa yang dapat memaksa seseorang / perorangan untuk taat terhadap aturan yang ada pada hukum tersebut atau bahkan dapat menghapuskan hak-hak seseorang (kepentingan individu) demi tercapainya penegakan hukum guna melindungi kepentingan umum. (2)

2. Filsafat Hukum dan perkembangan Hukum di Indonesia, Artikel Internet Hukum.com 2007
Dari pemikiran aris toteles diatas, dapat kita perluas pengertiannya yaitu bahwa Hukum ataupun peraturan-peraturan perundang-undangan adalah norma-norma yang berlaku untuk umum (masyarakat luas) dan mampu mengenyampingkan kepentingan individu. sehingga disini posisi Hukum tingkatannya lebih tinggi dari kepentingan individu, karena hukum bertujuan guna menjamin kepentingan umum, hal tersebut sejalan dengan azaz / konsep hukum yaitu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan/ individu.
Bila dikaitkan dengan pokok permasalahan diatas maka kewenangan penyadapan guna mengumpulkan alat bukti (pasal 12 huruf a UU no.30/2002) yang dilakukan oleh KPK adalah suatu bentuk dari proses penyelidikan / penyidikan guna penegakkan hukum, dimana pada hakekatnya penegakan hukum tersebut adalah demi kepentingan umum, yang mana kepentingan umum lebih tinggi kedudukannya daripada kepentingan individu.

2.1 DASAR HUKUM PEYIDIKAN DENGAN PENYADAPAN.
Dalam melakukan penyadapan, KPK mempunyai dasar hukum yang sangat kuat Penulis menilai dasar hukum yang digunakan KPK dalam melakukan penyadapan telepon sudah cukup kuat. Hak penyadapan yang dimiliki KPK tidak boleh dihilangkan hanya karena masalah dasar hukum, KPK memiliki dasar hukum UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan penyadapan.
Banyak pihak sebelumnya mempermasalahkan dasar hukum yang digunakan KPK dalam melakukan kegiatan penyadapan, yaitu Peraturan Menkominfo. Padahal, dalam tata urutan perundang-undangan, peraturan menteri tidak dapat dijadikan dasar hukum. Bahkan hal tersebut menjadi perdebatan karena sebagian beranggapan memandang dasar hukum bagi KPK untuk melakukan penyadapan harus kuat karena hal itu terkait dengan HAM, selain Undang-undang KPK tersebut, MK (mahkamah Konstitusi) telah memberikan keputusan yang final terkait judicial review yang diajukan berbagai pihak tentang kewenangan KPK dalam hal penyadapan, sehingga kekuatan KPK dalam melakukan penyadapan mempunyai landasan yuridis yang cukup memadai, adapun dasar hukum KPK dalam melakukan penyadapan adalah sebagai berikut
1. UU 30/2002 tentang Komisi pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;



2. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas permohonan judicial review kepada Mahkmah Konstitusi (MK) dengan No 12/PUU-IV/2006, No 16/PUU-IV/2006, dan No 19/PUU-IV/2006. Yaitu:
MK menegaskan konstitusionalitas eksistensi KPK. Menguatkan kewenangan strategis KPK untuk menyadap, menegaskan SP3 tidak diperlukan. Jika ada tersangka/terdakwa yang diketahui tidak bersalah, KPK wajib menuntut bebas di pengadilan. (3)

2. HAMBATAN DALAM PENYIDIKAN MELALUI PENYADAPAN OLEH KPK.

1.1 ADANYA PERTENTANGAN ANTAR UNDANG-UNDANGKetentuan dalam pasal 12 ayat (1) huruf a yang berbunyi,"Dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan." Ketentuan dalam pasal diatas dirasa bertentanga dengan ketentuan pasal-pasal dibawah ini:
3. Kewenangan KPK dalam penyadapan, Artikel internet hukum.com 2007Undang undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dalam ketentuan pasal 40 termuat aturan sebagai berikut “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomonikasi dalam bentuk apapun.
”Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, mengembangkan kepribadiannya, serta mendapatkan perlindungan dalam mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Selain itu kewenanagan penyadapan oleh KPK tersebut dirasa sangat bertantangan dengan Sehingga hal diatas dijadikan alasan guna memangkas kewenanagan KPK khususnya dalam kewenangannya melakukan penyadapan tindak pidana Korupsi.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 19 (2) UU N0. 18/2003 tentang Advokat yang memberikan perlindungan kepada advokat dari tindakan penyitaan atau pemeriksaan terhadap berkas dan dokumen, serta perlindungan dari penyadapan sarana komunikasi elektronik.“Disini dijabarkan oleh beberapa advokat bahwa ada imunitas yang dimilki advokat yaitu tidak boleh ada penyadapan terhadap advokat yang menjalankan profesinya,”
Di luar UU Advokat dan UU KPK, sebenarnya ada beberapa peraturan atau rancangan peraturan yang relevan dengan penyadapan meskipun tidak secara langsung menyinggung soal advokat. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), misalnya, mengakui bahwa hubungan antara penasihat hukum dengan kliennya adalah rahasia. Simak saja Pasal 71 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan”.
Adanya pertantangan dalam perundang-undangan diatas dijadikan senjata yang ampuh oleh sebagian orang guna mencari celah hukum maupun memanipulasi ketentuan hukum yang pada akhirnya bertujuan guna melemahkan KPK dalam menggunakan kewenangannya dengan metode penyadapan dalam penyidikan tindak pidana Korupsi.

1.5 ADANYA PENDAPAT AHLI YANG MENYATAKAN PENYADAPAN OLEH KPK ADALAH CACAT HUKUM.

Chairul Huda, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta yang menjadi ahli secara implisit menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK melanggar due process of law (proses hukum yang wajar). (4)

Pelanggaran tersebut menurut Chairul disebabkan tiga hal, Pertama, proses penyadapan tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK hanya menyebutkan, KPK berwenang melakukan penyadapan. Padahal, menurut Chairul, bukan lembaganya yang berwenang tapi penyidik yang mempunyai kewenangan itu.
Kedua, proses penyadapan yang dilakukan seharusnya mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN). Ditambahkan Chairul, penyadapan pada dasarnya melanggar privasi dari seseorang. Mengibaratkan penyitaan yang harus mendapatkan izin PN, maka penyadapan menurut Chairul adalah tindakan mengambil hak seseorang. Agar tidak melanggar due process of law, urai Chairul, Undang-Undang harus mengatur batasan-batasannya.
Ketiga, tidak ada jangka waktu dalam pelaksanaan penyadapan. Menariknya, jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka pengaturan penyadapan di Perpu soal Terorisme lebih rinci mengatur batasan-batasan penyadapan.
Perlu diakui pendapat para ahli tersebut dapat dijadikan dasar hukum maupun dasar opini guna menuntut keabsahan penyidikan dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

1.6 ADANYA PERMOHONAN JUDICIAL RIVIEW KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI MENYANGKUT KEABSAHAN KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KPK

Permohonan judicial review kepada Mahkmah Konstitusi (MK) yakni perkara 012/PUU-IV/2006 yang diajukan Mulyana W. Kusumah, perkara 016/PUU-IV/2006 yang diajukan Nazarudin Sjamsuddin dan perkara 019/PUU-IV/2006 yang diajukan Capt.Tarcisius Walla, dimana permohonan tersebut diantaranya adalah menggugat kewenangan KPK dalam melakukan tindakan penyadapan dalam proses penyidikan tindak pidana Korupsi, dimana secara tidak langsung turut mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh KPK dengan metode penyadapan tersebut, maksudnya walaupun selama proses Permohonan judicial review maupun sampai dengan tingkat pemeriksaan perkara oleh MK kegiatan penyidikan dengan metode penyadapan tetap berjalan namun dengan adanya judicial review tersebut secara psikologis menjatuhkan mentalitas para penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya terkait misi penyadapan dimana para penyidik KPK menjadi ragu apabila putusan MK berpihak kepada pemohon (mengabulkan permohonan pemohon untuk menolak adanya penyidikan dengan metode penyadapan) maka kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan dengan menggunakan metode penyadapan akan berakhir dengan sis-sia belaka.
1.7 ASUMSI BAHWA PENYADAPAN MERUPAKAN BENTUK PELANGGARAN HAM
Menyadap telepon merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Artinya, aktivitas penyadapan telepon di manapun tidak dibenarkan. Aktivitas ini sudah pasti mengganggu privasi seseorang sehingga sangat ditentang. Namun di lain sisi, menyadap telepon dapat menjadi cara yang sangat efektif untuk mengetahui sebuah informasi yang sangat rahasia. Sehingga terkadang proses penyadapan dibenarkan. Khususnya untuk membantu proses penyelidikan pada kasus yang sangat berbahaya/besar seperti kasus korupsi.
Berapa LSM dan Komponen masyarakat beberapa waktu lalu, mengkritik Undang-Undang KPK karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Mereka beranggapan UU tersebut memungkinkan KPK berwenang mengbayang-bayangi dan juga membatasi kebebasan seseorang tanpa disertai tuduhan melakukan aksi kejahatan melalui media penyadapan. Hal diatas dikuatkan oleh beberapa tokoh, elemen masyarakat bahkan anggota dewan (DPR/ DPRD) mengemukakan pendapatnya yang mempertanyakan keberadaan KPK dengan kewenangan penyadapan yang dapat dikatagorikan sebagai suatu pengekangan kebebasan oleh KPK terhadap warga negara dan hal tersebut dapat melahirkan suatu pelanggran HAM.
Bahkan senada dengan pemikiran diatas beberapa kalangan menilai pemberlakuan ketentuan penyidikan oleh KPK melalui kewenangan KPK dalam menyadap sarana telekomunikasi merupakan suatu bentuk ketidakmampuan dari aparat negara dalam memberantas Korupsi secara transparan. Dan hal tersebut sangat sensitif dengan issue pelanggaran HAM.
Kekuasaan secara berlebihan yang diberikan kepada KPK seperti penyadapan telepon tersebut juga dikhawatirkan akan digunakan oleh pihak pemerintah untuk membungkam pihak oposisi. Padahal penyadapan telepon sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang ilegal, namun saat ini menjadi dilegalkan dengan adanya UU tentang KPK tersebut. Para kalangan tersebut berpendapat bahwa tanpa adanya kontrol yang efektif hal tersebut justru menjadi teror tersendiri di dalam masyarakat yang pada akhirnya akan melahirkan pengekangan privasi yang akan bermuara pada pelanggaran HAM.
Dinegara Maju seperti Amerika Serikat, Penyadapan telepon ini menjadi kewenangan dari pengadilan maksudnya dapat dilaksanakan penyadapan setelah ada ketetapan (ijin) dari pengadilan, hal tersebut bertujuan agar tindakan penyadapan tersebut diharapkan dapat lebih terkontrol dan untuk mencegah jangan sampai terjadi over tindakan. Sedangkan dalam UU KPK , penyidik diberi kekuasaan untuk melakukannya, dan kemudian baru dibawa ke pengadilan (mekanisme pre-trial). Mekanisme pre-trial yang diadopsi dalam Undang Undang KPK itu diambil dari peradilan anglo-saxon dengan sistem juri yang melibatkan elemen-elemen masyarakat. Untuk itu, sebagian kalangan masyarakat tersebut menilai sebaiknya tindakan KPK yang berkaitan dengan penyadapan itu nantinya harus mendapat persetujuan pengadilan sehingga mereka mengusulkan harus adanya amandeman dari UU KPK.
Sementara itu mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Asmara Nababan mengatakan meskipun UU KPK sudah disahkan, diharapkan pemerintah tetap memperhatikan jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap HAM."Kita tidak bisa menolak terhadap pelaksaan UU KPK tersebut, tetapi yang bisa dilakukan pemerintah dan masyarakat yaitu mengawasi jalannya UU tersebut supaya tidak terjadi pelanggaran HAM. Menurutnya, UU KPK bisa menjadi pedang bermata dua. Satu kepentingan nasional untuk memberantas korupsi, tetapi di sisi lain bisa menjadi alat kepentingan politik penguasa.(5)Bab III
3. ANALISA PERMASALAHAN

3.1 DENGAN PENDEKATAN FILSAFAT HUKUM
5. Kutipan wawancara Asmara nababan, Koran tempo 2007 Filsafat, sebagai induk maupun sumber segala ilmu pengetahuan dijadikan penulis sebagai landasan awal dalam pembahasan terkait permasalahan Apakah wewenang KPK dalam melakukan penyadapan guna mencari alat bukti tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 40 UNDANG-UNDANG no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi?
Dari permasalahan yang timbul diatas, penulis mencoba melakukan analisis melalui sudut pandang filsafat hukum, dimana sebelum melakukan analisa tersebut penulis akan memberikan gambaran tentang “keadilan” menurut Aris Toteles (Mr Soetikto, Filsafat Hukum bagian 1, hal.15) dimana Aris toteles mengemukakan adanya perbedaan keadilan abstrak dan kepatutan, yang mana dinyatakan; “Hukum terpaksa melakukan / membuat aturan-aturan yang berlaku umum dan sering kali bertindak kejam terhadap soal-soal perseorangan” sehingga yang dapat kita dipahami disini adalah, Hukum merupakan suatu kaidah tertulis yang berwujud perundang-undangan ataupun peraturan yang mengatur dan berlaku demi untuk kepentingan umum, selanjutnya hukum tersebut memiliki sanksi, paksaan ataupun upaya paksa yang dapat memaksa seseorang / perorangan untuk taat terhadap aturan yang ada pada hukum tersebut atau bahkan dapat menghapuskan hak-hak seseorang (kepentingan individu) demi tercapainya penegakan hukum guna melindungi kepentingan umum.
Dari pemikiran aris toteles diatas, dapat kita perluas pengertiannya yaitu bahwa Hukum ataupun peraturan-peraturan perundang-undangan adalah norma-norma yang berlaku untuk umum (masyarakat luas) dan mampu mengenyampingkan kepentingan individu. sehingga disini posisi Hukum tingkatannya lebih tinggi dari kepentingan individu, karena hukum bertujuan guna menjamin kepentingan umum, hal tersebut sejalan dengan azaz / konsep hukum yaitu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan/ individu.
Bila dikaitkan dengan pokok permasalahan diatas maka kewenangan penyadapan guna mengumpulkan alat bukti (pasal 12 huruf a UU no.30/2002) yang dilakukan oleh KPK adalah suatu bentuk dari proses penyelidikan / penyidikan guna penegakkan hukum, dimana pada hakekatnya penegakan hukum tersebut adalah demi kepentingan umum, yang mana kepentingan umum lebih tinggi kedudukannya daripada kepentingan individu.
Dari paragraph diatas dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa segala bentuk proses penegakan hukum (peyidikan, penyelidikan dll) bertujuan guna kepentingan umum, sehingga harus lebih diutamakan dari kepentingan individu bahkan dapat menghapuskan hak-hak pribadi individu, bila hal ini dikaitkan dengan pasal 40 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dimana secara tegas memuat larangan “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomonikasi dalam bentuk apapun” selain itu dalam UUD 45 pasal 28 ayat (2) , UU No. 18 / 2003 pasal 19 ayat (2) / UU Advokat dan pasal 71 ayat (1) KUHAP yang mana ketentuan pasal –Pasal diatas adalah ketentuan pasal yang sifatnya melindungi kepentingan individu yang dimaksudkan guna melindungi rahasia individu-individu dari perbuatan penyadapan.
Bila kita kaji lebih jauh, maka kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan (pasal 12 huruf a UU no.30/2002) dalam peroses penyelidikan/penyidikan adalah suatu tindakan dalam menjalankan Undang-undang demi tegaknya hukum yang mengutamakan kepentingan umum, sedangkan pasal 40 UU No.36/ 1999 tentang larangan melakukan penyadapan adalah guna melindungi kepentingan pribadi (rahasia Individu) senada dengan ketentuan dari UUD 45 pasal 28 ayat (2) , UU No. 18 / 2003 pasal 19 ayat (2) / UU Advokat dan pasal 71 ayat (1) KUHAP yang hanya bertujuan melindungi kepentingan perorangan/ kelompok, sehingga bila dilihat dari sudut pandang Filsafat Hukum menurut Aris Toteles dimana Aris toteles mengemukakan “Hukum terpaksa melakukan / membuat aturan-aturan yang berlaku umum dan sering kali bertindak kejam terhadap soal-soal perseorangan” maka penegakan hukum demi tercapainya kepentingan umum tersebut lebih didahulukan dari pada kepentingan pribadi. Artinya penyadapan yang dilakukan KPK secara hukum syah dan dapat dilakukan selama demi kepentingan penegakan Hukum dan untuk kepentingan umum.
Hal yang dilarang menurut pasal 40 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi (tentang larangan penyadapan) adalah penyadapan yang bertujuan guna kepentingan pribadi, contohnya ; seseorang merekam pembicaraan orang lain guna kepentingan / keuntungan pribadi si perekam tersebut.

3.2 DENGAN PENDEKATAN HUKUM POSITIF.
Seperti telah disebutkan diatas, dasar hukum KPK dalam melakukan penyadapan guna kepentingan penyidikan telah mempunyai legitimasi hukum yang kuat yaitu;
1. UU 30/2002 tentang Komisi pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
2. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas permohonan judicial review kepada Mahkmah Konstitusi (MK) dengan No 12/PUU-IV/2006, No 16/PUU-IV/2006, dan No 19/PUU-IV/2006. Yaitu:
MK menegaskan konstitusionalitas eksistensi KPK. Menguatkan kewenangan strategis KPK untuk menyadap, menegaskan SP3 tidak diperlukan. Jika ada tersangka/terdakwa yang diketahui tidak bersalah, KPK wajib menuntut bebas di pengadilan.
Sebenarnya dengan adanya keputusan dari MK yang menguatkan kewenangan dari KPK dalam melakukan penyadapan merupakan keputusan Final dan dapat dijadikan sebagai dasar hukum positif kuat dan mengikat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan penyidikan melalui metode penyadapan oleh KPK. Sehingga Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi norma dan kaidah hukum, khususnya hukum positif , keputusan MK tersebut dapat dijadikan dasar hukum dalam menjawab adanya opini sebagian ahli maupun pakar hukum yang meragukan legalitas KPK dalam melakukan penyadapan guna kepentingan penyidikan.
Selain diatas dalam ketentuan pasal 42 ayat (2) dan pasal 43 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, secara jelas dan tegas menyatakan bahwa guna proses peradilan pidana dapat dilakukan penyadapan. Sebagaimana pasal dibawah ini:
Pasal 42
(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.

Dari ketentuan pasal diatas,artinya selama guna proses penyidikan/ proses hukum penyadapan dapata dilakukan terhadap semua individu terlepas provesi dari individu tersebut (jaksa, advokat, pengusaha, dll)

3.3 DENGAN PENDEKATAN LOGIS. Ada beberapa alasan pembenar yang secara logika dapat diterima sehingga KPK harus diberi wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Pertama, KPK tidak diperbolehkan mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan. Karena itu, KPK membutuhkan alat bukti yang kuat terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dimana guna menemukan alat bukti yang kuat tersebut dan guna menjerat pelaku korupsi diperlukanlah metode penyadapan. Kedua, KPK menghadapi korupsi yang sudah complicated dan susah untuk diberantas sehingga perlu langkah-langkah pengumpulan alat bukti yang luar biasa pula sebagai langkah ekstra (penyadapan). Ketiga, penyadapan dan perekaman pembicaraan terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam rangka kepentingan penegakan hukum (law full intersection).Kewenangan KPK dalam menyadap dan merekam pembicaraan tidak perlu ditakuti secara berlebihan dan terkesan bahwa KPK menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Kalau memang seseorang tidak terlibat dalam korupsi, dia tidak perlu khawatir menjadi sasaran penyadapan dan perekaman. Selain itu, penyadapan dan perekaman tidak dilakukan secara acak dan sewenang-wenang tanpa kontrol. Sebelum melakukan itu, KPK pasti telah memiliki bukti permulaan dan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi oleh orang yang akan dijadikan sasaran.Penyadapan dan perekaman itu tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Dalam pelaksanaannya, KPK akan bekerja sama dengan lembaga lain. Hal itu bisa dilihat dengan keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 43/ 2006 tentang Penyadapan Legal secara Hukum. Hal tersebut membuktikan bahwa wewenang yang dimiliki KPK itu tidak akan mudah untuk disalahgunakan. Kita harus memberikan apresiasi positif dalam upaya-upayanya memberantas korupsi.
3.4 PENYADAPAN OLEH KPK BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN HAM.
Bila dilihat dari definisinya banyak sekali pengertian tentang HAM dimana menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 39/1999 tentang HAM adalah ”seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia”. Selain itu beberapa pakar HAM juga meyimpulkan HAM adalah ”Hak-hak dasar yang mutlak didapat manusia dan melekat pada manusia sejak dirinya dilahirkan”. .(6) bila kita simak secara mendalam tentang pengertian diatas, maka yang dapat kita ketahui adalah bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia, dimana yang dimaksud dengan manusia disini adalah manusia dalam arti personal artinya individu-individu, sehingga dapat disimpulkan HAM merupakan hak yang melekat pada individu-individu. Seingga HAM sebatas hanya melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat hak-hak perorangan.
Penulis melakukan analisis melalui alur pikir bahwa setiap hak pasti ada batasannya. Tidak ada kebebasan hidup sebebas-bebasnya semaunya sendiri, namun pasti ada pembatasan dan didisiplinkan oleh norma-norma kehidupan. Yang dimaksud dengan batasan-batasan tersebut adalah batasan dari insan pribadi / kelompok maupun dari aturan-aturan negara melalui sistem hukum yang berlaku, aturan ataupun batasan tersebut dapat berupa peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis. Sebagai contoh dalam ketentuan pasal 7 KUHAP tersebut antara lain dinyatakan bahwa karena Tugas dan Kewajibannya, Penyidik diberi wewenang untuk memanggil orang, memeriksa, menangkap, menahan, menggeledah, menyita barang-barang, bahkan karena kewajibannya penyidik dapat melakukan tindakan lain/diskresi berdasarkan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. Dimata HAM (Hak Azazi Manusia) mengekang kemerdekaan dan kebebasan seseorang adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak seseorang, namun hak-hak perorangan tersebut dapat dihapuskan dengan adanya ketentuan hukum guna kepentingan penyidikan. Dengan kata lain Artinya Hukum dapat menghapuskan Hak-hak perorangan. (7)
7. Perkembangan Ham dan Hukum Nasional, Muh. Faal, SH, MH, 2000Sehingga menurut penulis penyadapan oleh KPK merupakan bagian dari kewenangan penyidikan sah yang diatur undang-undang. Penulis juga mempunyai pemikiran "Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pendekatan konvensional tidak cukup untuk memberantasnya," . sehingga apa yang dilakukan KPK adalah sesuai dengan kepentingan penyidikan guna mencari alat bukti. Sehingga tindakan hukum tersebut (sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 12 a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ) disyahkan menurut hukum dan dapat menerobos masuk kedalam kepentingan pribadi seorang tersangka tindak pidana korupsi melalui metoda penyadapan guna mencari alat bukti bahkan dapat dikatakan mencabut Hak-hak pribadi tersangka.
Secara kasat mata, tindakan penyidik tersebut telah melanggar Hak Asazi Manusia (HAM), namun karena atas dasar kuasa Hukum / Perundang-undangan, tindakan tersebut sah dan dapat dilakukan sepanjang guna kepentingan penyidikan.
Bila dikaitkan dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang telekomunikasi yang mana secara jelas mengatur larangan melakukan penyadapan, penulis memberikan argumen bahwa ketentuan pasal 40 UU no.31 tahun 1999 adalah ketentuan yang melindungi hak privasi dari individu-individu, sedangkan hak-hak privasi individu tersebut dapat dijangkau / terhapus oleh ketentuan hukum yang lebih kuat.
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap telepon genggam (HP) dan merekam pembicaraan sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, terhadap seseorang telah diatur secara baku. "UU 30 tahun 2002 memang memberi ruang bagi KPK boleh melakukan penyadapan, tetapi itu harus yang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebenarnya wewenang penyadapan merupakan hal biasa. Di sejumlah negara, seperti Inggris, dan AS, pemerintahnya berhak menyadap pembicaraan warganya. Tetapi hal itu dilakukan untuk melindungi warganya. "Tetapi kalau di sini, ada pejabat pemerintah atau anggota dewan yang merasa keberatan HP disadap, justru dia yang harus dicurigai," Menurut penulis, HP bukan sebuah privacy. Melainkan sarana publik. Apapun teknologinya, kalau menggunakan jalur publik radio telekomunikasi, berarti tidak ada privacy. Semuanya bisa disadap. "Jika ingin pembicaraan tidak diketahui, jangan menggunakan jalur publik, tetapi ketemu langsung tatap muka," Selain itu, tidak ada kewajiban operator telekomunikasi yang melakukan perlindungan terhadap pelanggannya apalagi pelanggannya melakukan tindakan negative berupa tindak pidana korupsi.
Dalam ilmu hukum, Kepentingan Publik derajadnya lebih tinggi dari pada kepentingan pribadi. Dan kepentingan publik yang harus diutamakan. dalam azas hukum tindakan penyidik KPK dalam melakukan penyadapan yang diatur oleh hukum yang istimewa tersebut dalam menghadapi tindak pidana korupsi merupakan "lexs pecialis derogat lex generalis".
Dalam kaitannya dengan tindakan penyadapan tersebut, batasannya adalah sepanjang dilakukan untuk mendapatkan infornlasi sebagai alat bukti tindak pidana dan sepanjang guna kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dan bukan untuk kepentingan lain, yaitu semata-mata dilakukan untrrk kepentingan tugas clan kewajibannya selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Dan tindakannya itu dapat dipertangglrng jawabkan menurut hukurn yang bertanggung jawab.
Keberadaan KPK dengan wewenangnya dalam melakukan penyadapan sama sekali tak melanggar UUD 1945 dan HAM. lembaga ini dibentuk karena pemberantasan korupsi selama ini dirasa kurang optimal dan intensif. Sebagai lembaga penting, KPK pantas diberi wewenang-wewenang khusus. Sebut misalnya penyadapan.
Prof. Komariah menambahkan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik KPK tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). (8) Kewenangan semacam itu diberikan karena korupsi sudah merupakan kejahatan yang memerlukan penanganan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam beberapa hal, pemberantasan extra ordinary crime seperti korupsi bisa lahir kewenangan yang kuat. Komariah mencontohkan penyiksaan dalam kasus terorisme yang dalam batas-batas tertentu sudah diterima PBB.



8. Penyadapan oleh KPK, Artikel Hukum .com 2007
Bab IV
4. BATASAN PENYADAPAN OLEH KPK

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap alat komunikasi dan merekam pembicaraan sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, terhadap seseorang perlu diatur lebih lanjut secara baku.
"UU 30 tahun 2002 memang memberi ruang bagi KPK boleh melakukan penyadapan, tetapi itu harus yang terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi tidak cukup begitu saja, harus ada prosedur baku untuk penyadapan.
Sesuai Pasal 12 ayat 1 (a) UU KPK, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, posisi KPK berada di bawah presiden. Dan itu sangat memungkinkan kepentingan pemerintah mengintervensi KPK dengan wewenangnya yang besar. Terutama dalam keingintahuan pemerintah terhadap konsep-konsep politik lawannya.
"Karena itu, dalam aturan pelaksanaan nantinya, KPK harus dengan tegas dibatasi kewenangannya menyadap terhadap kegiatan politik," .KPK juga diminta bertindak profesional. Sebagai penyidik haruslah melakukan penyadapan dengan lebih dulu memiliki bukti awal yang kuat. Yang perlu ditegaskan, areal KPK hanya masuk wilayah dugaan hukum korupsi, bukan politik. KPK tidak boleh masuk wilayah politik, terutama terhadap politikus yang sedang membahas konsep-konsep rencana kerja dalam lingkup politik, juga terhadap anggota DPR. "Kecuali penyadapan terhadap anggota dewan yang memiliki indikasi dengan bukti awal dugaan korupsi yang kuat.’ jika wewenang yang dimiliki KPK dilakukan untuk kepentingan kelompok politik tertentu, atau dibayar oleh oknum, hal itu harus diberi ganjaran berupa sanksi maksimal.
"KPK tidak boleh bermain politis dan kekuasaan. Wewenang itu hanya untuk kepentingan penanganan kasus korupsi, bukan yang lain,"
Sebenarnya wewenang penyadapan merupakan hal biasa. Di sejumlah negara, seperti Inggris, dan AS, pemerintahnya berhak menyadap pembicaraan warganya. Tetapi hal itu dilakukan untuk melindungi warganya. "Tetapi kalau di sini, ada pejabat pemerintah atau anggota dewan yang merasa keberatan HP disadap, justru dia yang harus dicurigai.
Menurut penulis alat telekomuniksi bukan sebuah privacy. Melainkan sarana publik. Apapun teknologinya, kalau menggunakan jalur publik radio telekomunikasi, berarti tidak ada privacy. Semuanya bisa disadap. "Jika ingin pembicaraan tidak diketahui, jangan menggunakan jalur publik, tetapi ketemu langsung tatap muka..
Selain itu, tidak ada kewajiban operator telekomunikasi yang melakukan perlindungan terhadap pelanggannya apalagi pelanggannya melakukan tindakan negatif.
Namun, tindakan penyadapan harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan, red.). Tindakan penyadapan, lanjutnya, harus didasari pada adanya indikasi awal tindak pidana.
Seharusnya tidak perlu ‘alergi’ terhadap penyadapan selama mereka tidak terlibat tindak pidana. penyadapan oleh KPK bukanlah tindakan main-main, tetapi dalam rangka penegakan hukum. “Lagipula, penyadapan dilakukan KPK kan juga ada aturannya, tidak sembarangan saja. Ada teknis operasionalnya,” .
Penyadapan dalam koridor penegakan hukum, terlepas ada atau tidaknya indikasi awal tindak pidana, dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang. “Tetapi kalau ternyata ada penyalagunaan, (aparat penegak hukum, harus disikat seberat-beratnya,” . intinya penyadapan dapat dilakukan selama untuk kepentingan penyidikan / proses hukum, diluar hal tersebut penyadapan tidak dapat dibenarkan.(9)
9. Hukum dan teknologi, Boy Suryo, pakar Telemetika , Artikel Hukum Universitas Gajah Mada 2007

5. KESIMPULAN.

Dari penulisan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Selama dalam koridor penegakan hukum dan guna penyidikan tindak Pidana korupsi KPK berwewenang melakukan penyadapan, hal tersebut telah dikuatkan dengan putusan MK
b. Adanya beberapa per undang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang KPK khususnya masalah penyadapan, namun penyadapan tetap dapat dilaksanakan selama bertujuan guna kepentingan penyidikan. Selain itu undang-undang tersebut bertujuan guna melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan penyidikan melalui penyadapan adalah guna kepentingan publik/ umum sehingga sejalan dengan cita-cita hukum dimana kepentingan umum berada diatas kepentingan publik.
c. Terdapat batasan-batasan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan yaitu: penyadapan hanya dapat dilaksanakan dalam kapasitas kepentingan penyidikan, diluar kapasitas guna penyidikan, penyadapan adalah ilegal.
d. Korupsi merupakan kejahatan yang cukup sulit guna menjerat para pelakunya, dimana cara-cara konvensional dianggap ketinggalan guna mengumpulkan barang bukti, sehingga diperlukan metode baru (penyadapan) guna dapat menjerat para pelaku korupsi tersebut, selain itu korupsi merupakan tindak pidana yang dianggap luar biasa, sehingga penanganannya juga harus menggunakan cara-cara yang luar biasa pula, khususnya dalam melaksanakan penyidikan .

Daftar Pustaka

1. Hukum sebagai Panglima, Universitas Sriwijaya 2007
2. Filsafat Hukum dan perkembangannya di Indonesia, artikel internet, Hukum.com 2007
3. Kewenangan KPK dalam penyadapan, Hukum .com 2007
4. Penyadapan KPK, Cairul Huda, Hukum .com
5. Ham dan Undang-undang no.39 th.1999. Hukum.com
6. Koran tempo, kutipan wawancara Panda Nababan, anggota DPR RI.
7. Perkembangan HAM dalam Hukum Nasional, Suhandana, SH, MH 2006
8. Penyadapan oleh KPK, Artikel hukum.com 2007
9. Hukum dan teknologi, Roy Suryo pakar telematika 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar