Selasa, 27 Oktober 2009

Perkembangan HAM di Indonesia

Pendahuluan

Kalau kita menelusuri sejarah perkembangan pemajuan HAM temyata setiap lahimya suatu konvensi biasanya dilatarbelakangi oleh suatu pristiwa penting yang mendorong timbulnya kesadaran intemasional untuk menggalang kekuatan mengatasi masalah itu. Mengentalnya kesadaran masyarakat intemasional tentang diskriminasi rasial misalnya bermula dari sejak ditetapkannya 21 Maret sebagai Hari Intemasional Diskriminasi Rasial pada tahun 1966. Kesadaran ko1ektif itu di1atarbelakangi oleh peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh polisi Afrika Selatan terhadap para peserta pawai damai yang dilakukan oleh kelompok anti apartheid di Sharpeville. Pada tragedi tersebut terdapat 69 orang meninggal seketika dari kebrutalan para polisi kulit putih.
Peristiwa di Sharpeville itu sesungguhnya hanyalah percikan kecil dari akibat pemberlakuan sistem apartheid (pemisahan) oleh pemerintahan minoritas kulit putih di Afrika Selatan; Masyarakat kulit putih yang berjumlah sekitar empat juta (kurang dari 10% dari jumlah penduduk) telah menikmati berbagai keistimewaan negara karena menguasai seluruh sistem pemerintahan. Sebaliknya sistem apartheid itu amat menyengsarakan sekitar 20 juta penduduk etnis Afrika (50% jumlah penduduk) karena mereka secara sistematis disisihkan, dipisahkan dari serikat perdagangan, dan anak-anak mereka sangat dibatasi untuk masuk ke sekolah pemerintah.
Demikian pula konsep HAM sesungguhnya adalah konsep yang sudah berkembang berabad-abad dan masih terus berkembang. Dalam literature Barat sering disebut-sebut adanya tiga generasi HAM. Generasi pertama, adalah hak sipil dan politik, generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, budaya, dan generasi ketiga adalah hak pembangunan. Hal ini didasarkan pada perjuangan HAM yang dimulai di Barat.
Sebenarnya apabila ditelaah lebih jauh, sebelum Barat memperjuangkan HAM, agama-agama besar di dunia telah menyerukan penghormatan dan penegakan HAM. Bukankah ajaran agama yang tercantum dalam kitab-kitab suci penuh dengan ajaran kemanusiaan dan keadilan? .Dalam perjalanan sejarah, agama sering disalahgunakan oleh para penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya, dengan cara menekankan kewajiban-kewajiban kepada rakyat agar tetap tunduk dan patuh.
Penyalahgunaan agama oleh penguasa di Eropa telah menimbulkan reaksi yang keras dari rakyat. Ini bermula dari Magna Charta (tahun 1215) yang merupakan keberhasilan perlawanan rakyat Inggris memaksa Rajanya melepaskan sebagian kekuasaannya dengan membentuk semacam Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini kemudian ditegaskan lagi dengan Bill of Rights (tahun 1689) yang memberikan hak kebebasan berbicara. Ini kemudian menjalar ke Amerika yang juga mencanangkan Bill of Rights (tahun 1776) yang intinya memuat pengakuan akan hak hidup dan kebebasan, hak milik, hak kebahagiaan dan keamanan. Sejak itu di Amerika diwarnai pergulatan untuk memperjuangkan HAM, termasuk yang paling berat adalah menghapus perbudakan. Dalam perang dunia pertama dan kedua, Amerika tampil sebagai kampiun dunia bebas melawan fasisme. Pada tahun 1941 Presiden Amerika FD Roosevelt terkenal dengan pidatonya untuk terus memperjuangkan empat kebebasan (Four Freedoms) ke seluruh dunia, yaitu: Freedom of Speech, freedom of religion, freedom from want dan freedom from fear.
Setelah terbentuk PBB pengertian HAM dan cakupannya semakin meluas dan terinci sejalan dengan semakin banyaknya instrumen HAM internasional yang dihasilkan oleh Badan Dunia tersebut. Lingkup HAM tidak lagi hanya four freedoms sebagaimana disebut oleh Presiden FD Roosevelt, namun telah terinci menjadi ratusan bahkan ribuan 1 jumlahnya. Sebagai contoh Hak Anak saja misalnya telah memuat 31 hak.
Berkaitan dengan konsep/pengertian HAM yang terus berkembang adalah adanya debat yang berkepanjangan antara kelompok "Universalism" dan "Cultural relativism" mengenai apakah HAM itu bersifat universal atau dibatasi oleh perbedaan budaya. Negara-negara Barat umumnya menganut paham "Universalism", sedangkan negara- negara timur umumnya menganut faham "Cultural relativism". Apabila disepakati bahwa HAM adalah konsep yang berkembang, maka pada prinsipnya HAM itu bersifat universal, namun dalam perkembangannya (rinciannya) menjadi relatif karena adanya perbedaan budaya dan agama.

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Sejarah Internasional HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris seperti yang telah penulis singgung pada bagian terdahulu. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

Sejarah dan Perkembangan HAM Nasional

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?

Diundangkannya UU yang berkaitan dengan HAM

Kita bangsa Indonesia telah menetapkan pengertian (definisi) HAM sebagaimana dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 sebagai berikut: "Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Pada tanggal 21 Mei tahun 1998 di Istana Negara Jakarta Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 (tiga puluh dua) tahun menyatakan berhenti sebagai Presiden. Segera setelah pernyataan berhenti itu Wakil Presiden B.J.Habibie dilantik sebagai Presiden menggantikan Soeharto. Mundurnya Soeharto dan naiknya B.J.Habibie sebagai Presiden membuka harapan bagi dijalankannya reformasi politik untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis dan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi manusia (HAM). Inilah awal dimulainya langkah reformasi politik di mana pemerintah memberikan toleransi kepada rakyat untuk menikmati tiga kebebasan dasar (three fundamental) freedoms) yaitu, kebebasan berkumpul (freedom of assembly), kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan kebebasan berorganisasi (freedom to form an organization). Tiga kebebasan dasar tersebut merupakan dasar yang menentukan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Mustahil membangun demokrasi tanpa kehadiran tiga kebebasan dasar tersebut. Tanpa kehadiran tiga kebebasan dasar itu mustahil rakyat dapat mengaktualisasikan hak-hak politiknya.
Pada awal masa transisi ini rakyat bebas untuk berkumpul, misalnya, mengadakan konferensi, seminar, diskusi publik, dan rapat-rapat umum, dan lain sebagainya. Di masa Soeharto kegiatan yang mengundang kehadiran publik wajib meminta izin polisi. Tanpa ada izin polisi kegiatan tersebut pasti dibubarkan, bahkan dapat mengundang resiko berupa penahanan terhadap orang yang menyelenggarakan kegiatan berkumpul tersebut. Pemerintah memberikan pula toleransi kepada rakyat untuk mengekspresikan perasaan dan pikirannya, antara lain rakyat bebas untuk melakukan unjuk rasa, mengekspresikan apresiasi keseniannya dan lain sebagainya.
Sejalan dengan perkembangan itu pemerintah perlahan-lahan melonggarkan dan akhirnya menhapuskan sama sekali kontrol dan sensor terhadap surat kabar, majalah dan media elektronika. Pemerintah baru di bawah Presiden Habibie memberikan pula toleransi bagi kebebasan berorganisasi. Toleransi pemerintah ini memberikan keleluasaan bagi rakyat unutk mendirikan berbagai organisasi dan partai politik yang dipandang tepat dan mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mereka. Organisasi massa seperti, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen dan Partai Uni Demokrasi Indonesia yang semasa Orde baru diisolasi dan tidak diakui oleh pemerintah Soeharto, di masa pemerintahan Habibie memperoleh keleluasaan untuk berkembang. Untuk menunjukkan kommitmennya pada perbaikan HAM pemerintah memutuskan untuk membebaskan para tahanan dan terpidana kasus politik.
Pada tahap selanjutnya pemerintah melakukan perubahan berbagai undang-undang di bidang politik seperti, Undang-undang Partai Politik dan Golongan Karya, Undang-undang Pemilihan Umum, Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR dan DPR, dan lain sebagainya yang tujuannya adalah untuk membangun sistem politik dan pemerintahan yang demokratis, dimana rakyat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik. Akan tetapi harus dicatat, bahwa reformasi politik yang dijalankan pemerintah Habibie masih terbatas, karena tidak semua Anggota DPR dan MPR dipilih oleh rakyat. Di DPR dan MPR masih ada wakil-wakil Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang tidak pernah dipilih oleh rakyat. Khusus di MPR pemerintah tetap mempertahankan sistem pengangkatan anggota-anggota MPR dari Utusan Golongan dan Utusan Daerah.
Di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1999 pemerintah bersama DPR membuat Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (UU No.39 Tahun 1999) yang essensinya memuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan hukum. Selain itu UU HAM ini memperkokoh kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan memberikan tugas dan wewenang yang lebih jelas dan terinci dalam rangka penegakan HAM. Menurut Undang-undang tersebut, dalam rangka penyelidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia KOMNAS HAM berwenang untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan kasus pelanggaran HAM tersebut. Dengan adanya wewenang ini semua pihak, termasuk Polisi, Tentara dan Pejabat pemerintah yang diduga terkait dengan kasus pelanggaran HAM wajib memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KOMNAS HAM. Khusus untuk memeriksa kasus-kasus pelanggaran HAM berat UU No. 39 Tahun 1999 memerintahkan pembuatan UU Pengadilan HAM yang diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kasus pelanggaran HAM tersebut.
Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia yang sudah dimulai oleh pemerintah Habibie dilanjutkan oleh pemerintahan Abdurrachman Wahid. Di bawah Presiden Abdurrahman Wahid pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan. (Sampai saat ini RUU ini belum sempat diajukan ke DPR).
Pada masa ini pula dilakukan perubahan kedua terhadap UUD 1945. Dalam perubahan kedua itu dimaksudkan pasal-pasal baru yang secara khusus memuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan hukum. Akan tetapi satu pasal yaitu pasal 28 I mengundang kontroversi, karena memuat ketentuan yang melarang memberlakukan hokum secara surut. Ketentuan ini dinilai oleh banyak pihak akan menghambat proses penuntutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Dalam rangka untuk memperkuat sistem perlindungan HAM pemerintah dengan dibantu LSM-LSM mempersiapkan RUU Perlindungan Saksi. Sayang sampai hari ini RUU itu belum diajukan ke DPR. Tak dapat dipungkiri selama hampir empat tahun masa Transisi telah terjadi perkembangan dan kemajuan di bidang hokum dan kelembagaan yang dimaksudkan untuk memperbaiki Sistem Perlindungan Hak Asasi Manusia (SIPHAM). Akan tetapi kemajuan-kemajuan normative hokum di bidang SIPHAM tidak serta merta membawa poerbaikan kondisi HAM di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran HAM masih terus terjadi, baik dalam katagori pelanggaran HAM berat atau Pelanggaran HAM biasa. Di wilayah-wilayah seperti Jakarta, Jawa Timur, Aceh, Papua, Kalimantan, Maluku dan tempat-tempat lain masih terus terjadi. Di daerah-daerah konflik yang memendam aspirasi separatisme tak terelakkan terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masing-masing pihak baik pasukan kelompok separatis. Sementara pelanggaran HAM baru terus terjadi penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu tak kunjung dilakukan. Keadaan ini membuat banyak orang pesimis terhadap upaya perbaikan kondisi HAM di Indonesia.

Kendala Perkembangan HAM Nasional

Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pertama, kelompok-kelompok politik dominan (Partai-partai besar, TNI/POLRI, dan Jajaran Birokrasi Pemerintah) tidak mempunyai komitmen yang penuh untuk menyelesaikan secara adil dan tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Dimana partai-partai besar dan kelompok politik dominan tersebut merupakan suatu kekuatan yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam menjalankan kebijakannya termasuk dalam hal perkembangan penuntasan HAM di Indonesia. Pertimbangan kepentingan politik jangka pendek dari Partai-partai politik besar yaitu memperkuat sumber daya dan sumber dana untuk memenangkan PEMILU 2009 dan barangkali belum jelasnya arah reformasi di dalam tubuh TNI dan Jajaran pemerintahan menjadi penghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Hal ini dapat dilihat dalam kasus kontroversi antara DPR dan KOMNAS HAM, berkenaan dengan penanganan kasus Semanggi I dan II serta kasus Tri Sakti. Pada satu sisi KOMNAS HAM berpendapat kasus-kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Keadaan ini akhirnya mempersulit pelaksanaan UU tentang Pengadilan HAM. Fakta lain dapat pula dipertanyakan mengapa DPR hanya merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor-Timur dan Tanjung Priok. Mengapa tidak ada rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan di Papua ?
Kedua, krisis ekonomi dan perbankan yang masih terus berlangsung memaksa pemerintah harus memprioritaskan perhatiannya kepada usaha untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut. Meluasnya pengangguran dan semakin besarnya jumlah orang yang hidup di bawah garis kemiskinan tak terelakkan mengharuskan pemerintah memberi prioritas pada pemulihan ekonomi nasional. Kegagalan pemerintah dalam upaya mengatasi krisis ekonomi akan mengakibatkan terjadinya kerusuhan sosial yang biasa mengancam proses demokrasi yang tengah berlangsung. Disini dapat berulang tragedi dan paradok yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu demi mengejar pertumbuhan ekonomi kita mengorbankan hak-hak asasi manusia. Semestinya Pemerintah dan DPR dapat membangun konsensus untuk sebuah strategi yang cerdas, yaitu penyelesaian kasus pelanggaran HAM bersamaan dengan upaya penyelesaian krisis ekonomi. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara adil akan memberikan kepercayaan dan rasa aman dikalangan masyarakat luas yang jelas merupakan dukungan yang positif bagi upaya penyelesaian krisis ekonomi.
Kasus-kasus pelanggaran HAM baru masih terus terjadi seperti di Jakarta, Surabaya, dan Kota-kota lain di Jawa Timur, Aceh, Maluku, Papua, di Kalimantan dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan oleh, pertama kekerasan yang masih terus berlangsung di daerah-daerah konflik seperti, Irian Jaya dimana hadir Gerakan Separatisme. Di daerah-daerah itu pelanggaran HAM bisa saja dilakukan oleh pihak TNI Dan Gerakan Separatis. Kedua, perilaku Aparat Pemerintah dan Keamanan termasuk, TNI/POLRI yang belum sepenuhnya menerima dan menyadari pentingnya perlindungan HAM di Era Reformasi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut masih belum jelas dan tuntasnya reformasi di dalam tubuh jajaran pemerintah, TNI/POLRI ikut berpengaruh terhadap perilaku jajaran penegak hokum, aparat keamanan dan aparat pemerintah. Ketiga, Elite politik local dan nasional mengeksploitasi sentimen budaya, agama, kesukuan yang sempit untuk mencapai kepentingan-kepentingan sempit jangka pendek memberikan andil pada terjadinya konflik horizontal yang melahirkan banyak kasus pelanggaran HAM. Keempat Partai-partai politik, khususnya partai-partai politik besar pemenang pemilu yang ada DPR dan Pemerintah belum sepenuhnya mempunyai komitmen untuk memperbaiki kondisi HAM Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh antara lain, kurangnya perhatian DPR dan Pemerintah terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia, termasuk kekerasan yang diderita oleh masyarakat miskin dan aktivis hak asasi manusia yang terjadi baru-baru ini.
Perbaikan kondisi HAM di Indonesia tidak tergantung pada Komnas HAM, LSM dan Ketentuan Normative Sistem Perlindungan HAM (SIPHAM). Tetapi perbaikan kondisi HAM di Indonesia sangat ditentukan oleh Komitmen Kelompok – kelompok politik dominan (Partai-partai Politik besar Pemenang Pemilu), proses yang jelas dan tuntas reformasi di tubuh pemerintah, TNI/POLRI, Elite Politik Lokal, yang ditunjukan dengan upayanya yang terus menerus untuk memperkuat masyarakat sipil dan institusi demokrasi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut ikhtiar pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi semestinya harus dilakukan bersamaan dengan upaya penyelesaian secara adil kasus-kasus pelanggaran HAM. Demikian pula peranan pemuka-pemuka agama dan pemuka informal lainnya sangat penting dalam proses pendidikan HAM di kalangan masyarakat luas yang hal itu dengan sendirinya akan memperkuat SIPHAM.


HAM dalam Perundang-undangan Nasional

Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: "kemerdekaan", yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah "Revolusi". Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Memang pembangunan ekonomi juga termasuk upaya pemenuhan HAM (hak ekonomi dan sosial). Namun kebijakan terlalu terfokus pada pembangunan ekonomi dan mengabaikan hak sipil dan politik, telah menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi itu sendiri. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik). Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional. 1. Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa "pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Da1am P4, meskipun sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa "dengan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan 'tepa salira " serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain".
2. Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia. 3. Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM. 4. Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Selain produk hukum nasional tersebut, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional, di antaranya yang terpenting adalah :
1. Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984. 2. Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990. 3. Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998. 4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
5. Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).


Kesimpulan

Kesimpulan akhimya, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, setiap fase perkembangan pemajuan HAM yang ditandai berupa lahimya suatu konvensi, kovenan, atau deklarasi dan program aksi temyata selalu dilatarbelakangi oleh suatu pristiwa penting yang mendorong timbulnya kesadaran masyarakat intemasional untuk menggalang segala kekuatan mengatasi masalah itu. Kedua, HAM adalah konsep yang berkembang secara amat dinamis, dari semula yang keberadaannya hanya implisit di dalam kewajiban menjadi eksplisit, dari yang sederhana dan terbatas pada beberapa hak menjadi hak-hak yang luas dan sangat terinci. Ketiga, bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya HAM sejak berjuang untuk mendapatkan hak kemerdekaan yang dirampas oleh penjajah. Karenanya, para pendiri negeri ini telah mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi. Namun diakui bahwa prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi tidak segera dijabarkan oleh Pemerintah masa Orde Lama dan Orde Baru dalam hukum positif, bahkan sebaliknya malah dilanggar. Keempat, setelah memasuki era reformasi, pemerintah kita mulai giat untuk memasukkan HAM dalam kerangka hukum nasional. Hal ini antara lain terlihat dari pengesahan UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM serta ratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar