Kamis, 29 Oktober 2009

KERJA SOSIAL DI DAERAH TERPENCIL SEBAGAI BENTUK

1.PENDAHULUAN

Bila kita menyimak Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Negara dalam hal ini pemerintah harus mampu menjamin kesejahteraan umum, artinya pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum. Pemerintah harus dapat memberikan layanan kesehatan yang baik bagi segenap warga Negara Indonesia tanpa melihat latar belakang social, etnis,suku, dll seperti yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut.
Indonesia sebagai Negara yang mempunyai wilayah yang sangat luas dan memiliki jumlah penduduk yang lebih dari 230. juta jiwa sudah pasti membutuhkan pelayanan medis yang dapat menjangkau dan mencakup seluruh penduduk sampai ke wilayah pelosok nusantara. Namun pada kenyataanya pelayanan medis kedokteran baik dokter umum/spesialis maupun dokter gigi belum mampu dirasakan secara merata oleh sebagian besar warga negara indonesia, dimana ironisnya sebagian penduduk yang mempunyai latar belakang ekonomi menengah keatas dan berdomisili di kota-kota besar dapat menikmati fasilitas kesehatan dengan baik, sedangkan bagi penduduk yang berlatar belakang dari ekonomi kurang mampu dan berdomisili di daerah pelosok/ pedalaman kurang mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Sudah bukan rahasia lagi, pelayanan kesehatan di Republik ini sudah menuju kearah komersil, yaitu bagi warga negara yang mampu secara ekonomi dapat menikmati layanan medis yang cukup baik dengan peralatan dan teknologi kedokteran di rumah sakit maupun dokter spesialis dengan harga yang relative cukup tinggi, hal tersebut bertolak belakang dengan warga Negara yang kurang mampu secara ekonomi, mereka harus “cukup puas” dengan layanan medis ala kadarnya dari instansi pemerintah (puskesmas, dll). Bahkan lebih ironisnya lagi bagi warga Negara yang berdomisili di daerah terpencil, sangatlah sulit dalam mendapatkan layanan medis dengan baik. Sehingga bagi para penduduk yang berdomisili di wilayah yang sulit terjangkau / terpencil hampir dapat dikatakan mustahil untuk mendapatkan pelayanan medis yang baik dari dokter-dokter profesional / spesialis dengan peralatan yang memadai.
Memang, dengan kondisi wilayah geografis Negara ini yang cukup luas dan terdiri dari ribuan pulau, ditambah dengan dukungan sarana transportasi yang ”pas-pasan”, pemerataan pelayanan medis bagi segenap warga negara yang mencakup seluruh wilayah indonesia bisa dikatakan hanyalah sebuah mimpi disiang hari. Hal tersebut diperparah dengan kondisi mentalitas ”memble” para dokter ”muda” lulusan berbagai perguruan tinggi Negri maupun swasta yang sangat enggan bila ditugaskan ke daerah pelosok guna memberikan pelayanan medis bagi para penduduk di daerah terpencil.
Bila melihat dari gambaran diatas, harapan guna mewujudkan amanat sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yaitu menjamin kesejahteraan umum yang salah satu unsur didalamnya adalah pemerataan pelayanan medis bagi segenap warga negara Indonesia adalah suatu hal yang sulit diwujudkan. Sehingga diperlukan suatu kebijakan baru dari pemerintah untuk membuat suatu terobosan guna paling tidak memperbaiki keadaan sebagaimana telah digambarkan diatas.
Salah satu bentuk kebijakan pemerintah adalah kebijakan kriminal (Criminal Policy), dimana bila dikaitkan dengan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, masih dapat digali melalui analisis untuk memperbaiki isi kebijakan dalam hal ini terkait sanksi pidana yang tercantum. dalam bab X Undang-undang tersebut .

2.SANKSI PIDANA DALAM UU NO.29/2004

Sanksi pidana dalam undang-undang nomor 29. tahun 2004 tentang praktik kedokteran tercantum dalam Bab X pasal 75 sampai dengan pasal 80, sebagai mana berikut ini:

Bab X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 75
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).




Pasal 76
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).


Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000, 00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000, 00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 79
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang:

a. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);

b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46ayat (1); atau

c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.


Pasal 80
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000, 00 (tiga ratus jutarupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

Dalam sanksi pidana Undang-undang tersebut, belum ada ketentuan yang menyatakan tentang hukuman pidana berupa kerja sosial bagi para dokter/ dokter gigi guna dipekerjakan secara sosial di daerah terpencil dengan ketentuan lamanya kerja sosial tersebut disesuaikan kemudian dengan masa penahanannya. Sehingga hal tersebutlah yang menarik bagi penulis untuk mencoba melakukan analisis kebijakan kriminal dengan pendekatan guna memperbaiki isi kebijakan (Sanksi Pidana dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004) agar dapat lebih dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

3.KEBIJAKAN KRIMINAL UU NO.29/2004

Seperti telah dijabarkan oleh penulis pada bagian terdahulu tentang ketentuan sanksi Pidana dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dimana tidak ada satu pasal pun yang mencantumkan Sanksi berupa pidana berupa kerja sosial bagi para dokter/dokter gigi yang terbukti melakukan delik pidana. Dimana menurut analisa penulis, hal tersebut dirasa kurang tepat karena tidak dapat memanfaatkan keahlian para dokter/dokter gigi untuk kepentingan negara, Sehingga penulis melakukan analisis melalui pendekatan untuk memperbaiki isi kebijakan (Sanksi Pidana dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004) yaitu sebagai berikut:
a. Merubah sanksi Pidana yang ancaman hukuman maksimal 5 (lima tahun) dengan memperkerjakan para dokter / dokter gigi tersebut (kerja sosial/ tidak diberikan gaji) di wilayah-wilayah kepulauan / pedalaman dengan mempertimbangkan masa kerja sosial disesuaikan dengan sanksi yang dijatuhkan.
b. Merubah sanksi Pidana yang ancaman hukuman maksimal 1 (Satu tahun) dengan memperkerjakan para dokter / dokter gigi tersebut (kerja sosial/ tidak diberikan gaji) di rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang kekurangan tenaga medis.(rumah sakit/ puskesmas didaerah-daerah luar pulau jawa dan Bali)
c. Seluruh akomodasi dan trasportasi selama melaksanakan kerja sosial tersebut di tanggung sepenuhnya oleh negara.
d. Guna pengawasan selama masa pelaksanaan kerja sosial tersebut dilaksanakan oleh aparat penegak hukum setempat dibantu dengan dinas kesehatan setempat .
Analisis Kebijakan kriminal melalui pendekatan untuk memperbaiki isi kebijakan atas Sanksi Pidana dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004 tersebut atas pertimbangan bahwa;
a. Sanksi pidana penjara bagi dokter/ dokter gigi yang melakukan delik pidana sesuai yang diatur dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004 tersebut dianggap tidak dapat terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap meksud pelaksanaan sanksi pidana penjara tersebut.
b. Agar keahlian yang dimiliki oleh para dokter/dokter gigi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna pemerataan pelayanan kesehatan kepada segenap warga negara indonesia.
Dengan adanya analisis tersebut diatas diharapkan dapat dijadikan suatu masukan dalam menentukan suatu kebijakan pemerintah khususnya kebijakan kriminal terhadap Sanksi Pidana dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004, yang mana pada akhirnya diharapkan akan mampu melahirkan kebijakan kriminal yang lebih fleksibel dan lebih dapat bermanfaat bagi segenap warga negara indonesia khususnya dalam hal pelayanan medis bagi penduduk yang berdomisili di daerah-daerah terpencil/ kepulauan ataupun bagi penduduk dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.

4. PENUTUP
Demikianlah penulisan tentang penugasan mata kuliah kebijakan kriminal, yang mengambil judul ” KERJA SOSIAL DI DAERAH TERPENCIL SEBAGAI BENTUK KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN”. dimana penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan ketidak sempurnaan dalam penulisan ini ,semoga tulisan ini dapat diterima dan selanjutnya dikoreksi guna memberikan masukan bagi penulis untuk penyempurnaan penulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar