Selasa, 27 Oktober 2009

“ PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PROSTITUSI

1.LATAR BELAKANG

Kehidupan kota metropolitan yang serba modern yang sarat dengan pengaruh kemajuan teknologi yang sangat pesat,ditambah lagi dengan minimnya kesadaran akan norma-norma agama dan norma-norma hukum menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti bergesernya nilai-nilai sosial yang dahulu dianggap sakral oleh sebagian besar orang, seperti kehidupan malam, sex pra nikah, pergaulan bebas dan lain-lain. Adanya pergeseran nilai-nilai sosial tersebut dianggap suatu hal yang wajar bagi sebagian besar masyarakat di metropolitan, sehingga timbul sikap acuh, tidak perduli dengan adanya penyimpangan sosial berupa praktek prostitusi di lingkungan masyarakat metropolitan, dan aparat pun akhirnya kurang memperhatikan dan tegas dalam menangani penyimpangan sosial yang satu ini.
Selain hal diatas adanya Krisis ekonomi, masalah urbanisasi dan kenaikan berbagai kebutuhan pokok belakangan ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat secara luas, baik masyarakat yang tinggal di perdesaan terlebih lagi masyarakat yang tinggal di metropolitan Jakarta. Dimana guna memenuhi kebutuhan hidupnya tak sedikit terdapat beberapa golongan masyarakat tertentu yang melakukan praktek-praktek penyimpangan norma agama, norma kesusilaan , dan pelanggaran hukum seperti melakukan praktek prostitusi maupun menyediakan tempat / sarana praktek prostitusi guna memenuhi tuntutan kebutuhan hidupnya.
Selain factor – factor diatas, Lemahnya penegakan hukum, adaya kolusi antara aparat dan pengelola tempat prostitusi, serta adanya dukungan dari masyarakat sekitar tempat prostitusi turut serta menambah subur bisnis prostitusi khususnya dikota-kota besar seperti di kota metropolitan Jakarta.
Fenomena praktek prostitusi di kota besar seperti metropolitan jakarta dapat dikatakan berbeda dari tempat lainnya. Umumnya di tempat lain/ daerah lain (selain kota-kota besar seperti Jakarta) pelaku bisnis prostitusi melakukan melakukan praktek bisnisnya secara sembunyi-sembunyi/ terselubung atau paling tidak lokasi tempat prostitusi berada jauh dari keramaian / pusat kota, hal tersebut guna menghindari akses yang mungkin timbul dari adanya penolakan dari masyarakat maupun adanya penertiban/ tindakan hukum dari aparat.
Sedangkan Praktek prostitusi di metropolitan jakarta terdapat fenomena yang lain yaitu bisnis praktek prostitusi dilakukan secara terang-terangan/ terbuka, seolah-olah para pebisnis praktek prostitusi tidak takut akan adanya penertiban/ tindakan hukum oleh aparat, Bahkan terdapat beberapa lokasi prostitusi berada di pusat kota/ pusat bisnis ibukota dan secara terang-terangan melakukan praktek prostitusi tersebut. Fenomena inilah yang salah satunya ingin diuraikan oleh penulis.
Dari kacamata penulis, belum dilihat adanya langkah-langkah kongkrit dan serius dari pihak-pihak yang terkait khususnya aparat penegak hukum untuk melakukan semacam bentuk penanggulangan ataupun tindakan hukum guna menekan praktek prostitusi tersebut bahkan dimungkinkan telah terjadinya kolusi antara aparat dan pengelola bisnis prostitusi khususnya di kota metropolitan jakarta.
Dari uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan kajian dan dituangkan melalui penulisan tentang penegakan hukum dan peran aparat penegak hukum terkait masalah prostitusi khususnya di kota metropolitan jakarta mengingat adanya pembiaran dari pihak aparat terhadap praktek prostitus tersebut.
2. PERMASALAHAN
Dari latar belakang penulisan diatas, maka dapat ditarik suatu permasalahan yaitu; kesulitan penegakan hukum, terkait masalah praktek prostitusi khususnya di kota jakarta dengan memperhatikan aspek masyarakat maupun aspek aparat penegak hukum itu sendiri (aspek sosiologis)
Atas permasalahan tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk mengangakat tema dalam permasalahan diatas guna dijadikan sebuah penulisan ilmiah untuk dibahas dan menemukan jawaban atas permasalahan tadi.
3. PEMBAHASAN
3.1 LOKASI TEMPAT PROSTITUSI DI JAKARTA
Dari pengamatan penulis dan dari kajian kepustakaan dari Skripsi ”Praktek Pelacuran dan Prostitusi sebagai sebuah Penyimpangan sosial” maka didapat data-data tentang beberapa tempat praktek prostitusi yang beroprasi di jakarta. Adapun tempat-tempat tersebut antara lain adalah:
a. Daerah sepanjang jalan Hayam Wuruk (Daerah Kota), biasanya praktek prostitusi dilakukan dengan berkedok sebagai tempat panti pijat atau club eksotis.
b. Daerah sepanjang jalan Gajah Mada (Daerah Kota), , biasanya praktek prostitusi dilakukan dengan berkedok sebagai tempat hiburan malam yang juga menyediakan tempat utuk melakukan praktek pelacuran tersebut.
c. Daerah sepanjang jalan Saman hadi, biasanya praktek prostitusi dilakukan dengan berkedok sebagai tempat panti pijat atau club eksotis.
d. Daerah pandemangan , biasanya prostitusi dilakukan dengan berkedok sebagai tempat panti pijat atau club eksotis.
e. Selain data- diatas tentang tempat praktek prostitusi di Jakarta diatas, masih banyak lagi tempat-tempat/ daerah-daerah yang dijadikan tempat praktek prostitusi di Jakarta.seperti di daerah Penjaringan, daerah Blok M, majestic, dll.
3.2 SANGKSI PIDANA DAN MASALAH PENEGAKAN HUKUMNYA.
Seperti kita ketahui bersama, praktek/ bisnis prostitusi di kota metropolitan seperti jakarta di lokasi-lokasi tertentu, sekarang ini sudah secara gamblang/ terang-terangan beroprasi ditengah-tengah masyarakat, bahkan dalam menjalankan bisnisnya para pelaku praktek prostitusi seolah-olah tidak takut terhadap adanya penindakan hukum oleh aparat, maupun adanya reaksi keras dari masyarakat yang menolak adanya praktek prostitusi tersebut.
Sanksi pidana dalam hukum positif di indonesia yang mengatur tentang para pelaku pebisnis praktek prostitusi secara jelas dan tegas termuat dalam pasal Pasal 506 KUHP yaitu yang berbunyi : ”barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian diancam hukuman paling lama satu tahun” . artinya unsur-unsur perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan menjalankan bisnis praktek prostitusi (mucikari/ germo/ mami) secara jelas dan tegas sudah seharusnya dapat terjaring delik pidana sebagai mana pasal 506 KUHP tersebut, namun pada kenyataannya praktek tempat pelacuran / prostitusi tetap saja marak dan tumbuh subur terutama dikota-kota metropolitan seperti Jakarta.
Sedangkan untuk pelaku praktek prostitusi ( para wanita PSK) dapat terjaring dengan Perda DKI yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1988 , dalam ketentuan pasal 27 dan 28 tentang sanksi hukuman yang “melarang bagi siapa saja berbuat asusila dimasyarakat”, sanksi yang dikenakan adalah hukuman selama 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Namun ironisnya para Wanita pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut tetap saja dapat menjalankan Profesinya tampa adanya penindakan dari pihak-pihak terkait, walaupun secara jelas dapat diketahui bahwa para PSK tersebut telah melakukan Unsur-unsur perbuatan yang masuk dalam ketentuan Perda tersebut.
Menurut teori hukum dari ,Prof. DR. Soejono Soekamto SH, MA, dalam penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berhasil/ tidaknya penegakan hukum Itu sendiri yaitu:

1. Faktor hukum yang ditegakkan itu sendiri.
2. Faktor petugas, yaitu aparatur penegak hukumnya.
3. Faktor masyarakat dimana hukum itu berada.
4. Faktor kebudayaan.

Berkaitan teori / konsep hukum diatas, penulis tertarik untuk membahas dalam tulisan ini tentang teori hukum tersebut dengan keadaan empiris yang ada dimasyarakat , terutama factor petugas dan factor masyarakat yang dinilai penulis sangat mempengaruhi sulitnya penegakan hukum terkait dengan judul dari penulisan ini.
Mengapa penulis menilai factor petugas dan factor masyarakat sangat berperan dalam mempengaruhi sulitnya penegakan hukum terkait khususnya menyangkut praktek Prostitusi? Adapun alasan penulis adalah; bila dilihat dari factor hukum dan factor kebudayaan sebagimana teori hukum tersebut, dari sudut pandang hukum / factor Hukum, kepastian akan adanya hukum positif yang mengatur tentang praktek prostitusi dan sangksi pidananya telah jelas dan tegas sebagai mana tercantum dalam pasal Pasal 506 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1988,sehingga seharusnya factor hukum tidak dapat dijadika sebagai alasan yang dapat menghambat penindakan terhadap praktek prostitusi tersebut. sedangkan dari sudut pandang factor kebudayaan, budaya dan norma masyarakat Indonesia pada umumnya tidak ada yang menghalalkan terjadinya praktek prostitusi tersebut, sehingga factor kebudayaan tidak dapat dijadikan sebagai argumen sebagai factor yang mempengaruhi sulitnya penegakan hukum khususnya menyangkut praktek Prostitusi.
Sulitnaya penegakan hukum dalam masalah prostitusi di Jakarta, menurut penulis dengan melihat teori hukum Prof. DR. Soejono Soekamto SH, MA, tersebut adalah lebih dikarenakan oleh factor petugas penegak hukum itu sendiri dan masyarakat sekitarnya. Mengapa demikian? Hal inilah yang akan dicoba untuk dikupas dalam penulisan ini.
1. Factor Petugas.
Dari kacamata penulis ditambah dengan data-data yang didapat oleh penulis tentang prostitusi dijakarta, tumbuh suburnya praktek prostitusi di jakarta adalah karena adanya beking/ perlindungan dari aparat penegak hukum terhadap lokasi prostitusi tersebut sehingga seolah-olah pelaku bisnis haram tersebut kebal akan hukum, disamping itu, adanya kolusi (setoran uang secara rutin) dari para pelaku bisnis prostitusi di jakarta terhadap aparat hukum, mulai dari petugas lapangan, kapolsek, dinas pol PP, dll sampai jenjang diatasnya turut memperburam penegakan hukum terhadap bisnis pelacuran tersebut. Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa Factor petugas sangat berperan besar dalam menentukan berhasil / tidaknya penegakan hukum di bidang praktek prostitusi tersebut.
2. Factor Masyarakat
Sikap acuh dari sebagian masyarakat jakarta terhadap adanya praktek prostitusi disekitar lingkungannya sangat berperan dalam berkembangnya praktek prostitusi tersebut, hal tersebut dikarnakan tidak adanya penolakan / gejolak menentang dari masyarakat terhadap bisnis pelacuran, diterjemahkan oleh para pebisnis praktek asusila tersebut sebagai suatu restu dari masyarakat sekitar tempat prostitusi atas boleh beroprasinya bisnis haram tersebut. Selain hal diatas, terdapat beberapa kelompok masyarakat disekitar tempat prostitusi tersebut yang mendukung adanya bisnis praktek prostitusi tersebut berada di daerahnya, hal tersebut dikarnakan para kelompok masyarakat tersebut merasa diuntungkan dengan adanya bisnis haram tersebut, dimana bila dilihat secara empiris, dengan adanya praktek prostitusi di suatu lokasi, maka keadaan roda ekonomi masyarakat sekitar lokasi tersebut lebih berjalan secara dinamis,karena banyak masyarakat yang mengambil kesempatan dengan mengais rejeki / bermata pencaharian (membuka warung, jual rokok, menjadi tukang parkir, atau bekerja di tempat prostitusi sebagai petugas kebersihan, dll) di tempat lokasi bisnis prostitusi tersebut. Sehingga secara umum masyarakat sekitar tempat lokasi praktek prostitusi tersebut merasa diuntungkan dengan adanya praktek prostitusi tersebut diwilayahnya, sehingga penerapan hukum positif akan sulit dipaksakan dikarnakan dimungkinkannya terjadinya penolakan dari masyarakat yang merasa diuntungkan dari praktek prostitusi tersebut atas diberlakukannya penerapan hukum tersebut.

3.3 PROSTITUSI DILIHAT DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI.
Menurut teori sosiologi, yang dikemukakan oleh Prof,Dr Rony Nitibaskara, tentang konsep bahwa ” setiap kejahatan / prilaku penyimpangan mempunyai fungsi/tugas dalam masyarakat dimana salah satu fungsinya adalah sebagai alat Penyeimbang”
Maksudnya dalam setiap perbuatan kejahatan selain ada pihak yang dirugikan , terdapat pula pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya kejahatan tersebut. Berkaitan dengan penulisan ini penulis mencoba memberikan contoh kongkrit dari teori sosiologi diatas dikaitkan dengan praktek bisnis prostitusi.
Sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf terdahulu,praktek prostitusi memang sangat bertentangan dengan norma-norma normatif dan norma-norma agama, namun terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang diuntungkan dengan adanya praktek prostitusi tersebut, yaitu masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi praktek prostitusi tersebut yang mancari mata pencaharian disekitar lokasi pelacuran tersebut. Selain kelompok masyarakat tersebut terdapat juga oknum-oknum petugas hukum yang mendapatkan keuntungan dengan adanya kolusi (setoran uang rutin sehingga mendapatkan uang setoran) dari para pelaku bisnis prostitusi dengan kesepakatan bahwa praktek bisnis prostitusi yang dikelolanya terbebas dari tindakan-tindakan hukum.
4. KESIMPULAN
Penegakan hukum atas praktek prostitusi akan sulit dilaksanakan hal tersebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1. Sepanjang masih adanya kolusi antar aparat dan pelaku bisnis prostitusi, sehingga penegakan Hukum terhadap Praktek prostitusi tersebut akan sangat sulit dilaksanakan.
2. Reaksi masyarakat yang Acuh terhadap praktek prostitusi tersebut dan Selama tidak adanya reaksi sosial / reaksi Masyarakat yang menolak keberadaan tempat pelacuran tersebut, malah hal yang terjadi adalah sebaliknya yaitu adanya reaksi masyarakat yang merasa diuntungkan atas adanya prostitusi .

5. PENUTUP
Demikianlah penulisan tentang sosiologi hukum ini, dimana penulis mengambil konsep / teori hukum dari Prof. DR. Soejono Soekamto SH, MA, dan Prof DR Rony Nitibaskara ,semoga penulisan ini dapat diterima dan dikoreksi guna penyempurnaan penulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar